Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang ketentraman dan ketertiban umum
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, sebagai berikut :
a.menyusun program kerja pembinaan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
b.melaksanakan pengamanan terhadap kantor kecamatan serta fasilitasnya
c.membantu penyelesaian perselesihan antar kelompok dan penegakan HAM
d.melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan perizinan
e.mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
f.melakukan koordinasi dengan kepolisian negara republik indonesia dan/atau tentara nasional indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
g.melakukan koordinasi dengan pemuka agama dan toko masyarakat yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilaha kecamatan
h.melakukan koordinasi dengan satua nkerja perangakt daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan
i.melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau kepolisian negara republik indonesia