Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat dibidang sosial
Uraian tugas sebagaimana dimaksud, antara lain
a.menyusun rencana kerja bidang sosial, kesejahteraan dan peranan wanita;
b.menyusun rencana kerja kegiatan bidang kepemudaan dan keolahragaan;
c.menyusun program pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat
d.memfaslitasi penyelenggaraan program keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan;
e.melakukan pendataan keluarga miskin,penyandang masalah kesejahteraan sosial dan pekerja sosial kesejahteraan masyarakat;
f.melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam pendataan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu;
g.melaksanakan faslitasi dan koordinasi pelaksanaan identifikasi dan penanganan sasaran penangulangan masalah sosial;
h.melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial terlantar yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu;
i.mengkoordinasikan penyaluran bantuan sosial bagi korban bencana'
j.melaksanakan pelayanan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dibidang kesejahteraan sosail
k.melaksanakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) di nagari dalam wilayah kecamatan, dan
i.melaksanakan tugas lain yang diberikah oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
Kecamatan Lengayang
NISRITA JUNIVA, SE, M.Si
Penata / III.c
NIP. 19770624 201212 2 002