Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas pokok, sebagai berikut :
a. menyelenggarakan urusan pemerintah umum;
b.,mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.mengkoordinasikan upaya penyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
d.mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peratura bupati;
e.mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.mengkoordinasikan penyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh satuian kerja perangkat daerah ditingkat kecamatan;
g.membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan nagari;
h.melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan, dan
i.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
Camat Lengayang membawahi :
1. Sekretaris Kecamatan
2. Seksi Pelayanan
3. Seksi Kesejahteraan Sosial
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian
5. Seksi Ketentraman dan Keteritban Umum
6. Seksi Pemerintahan