Seksi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagai ntugas camat dibidang pelayanan
uraian tugas dimaksud antara lain :
a.menyusun rencana operasional dan program kegiatan penyelenggaran pelayanana;
b.mengumpulkan, mengolah dan menyusun rancangan kebijakan teknis dan data sesuai bahan pelayanan;
c.menyajikan data penyelenggaraan pelayanan;
d.menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten)
e.menyelenggarakan pelayanan administrasi pertanahan;
f.melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daearh dan/atau instais vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan dan fasilitas pelayanan
g.melakukan koordinasi dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan camat sesuai tugas dan fungsinya
Kepala Seksi Pelayanan
Kecamatan Lengayang
PERISTINA, S.AP
Penata Tk.I / III.d
NIP. 19660624 198910 2 001